Sunday, June 23, 2019

Indonesia Tanah Airku


Negara Indonesia adalah negara Kesatuan bukan serikat atau federasi. Bentuk pemerintahan adalah Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta. Yang kemudian menjari presiden dan wakil presiden RI yang pertama dan terkenal dengan sebutan Dwi Tunggal.

Proklamasi dilakukan di Jakarta pada pukul 10.00 pagi, dengan sangat sederhana sebagaimana bunyi teks proklamasi, yang terdiri dari atas 5 baris. Konsep naskah disiapkan oleh Mr. Ahmad Soebardjo, dan ditulis oleh Ir. Soekarno kemudian diketik ulang oleh Sajuti Melik.

Berikut adalah contoh teks naskah proklamasi

Gambar Teks Proklamasi
Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan

dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.



Djakarta, 17 - 8 - '05

Wakil2 bangsa Indonesia.

Letak Negara

Indonesia terletak di khatulistiwa, sebagai negara tropis, dengan bentangan wilayah antara 95̊ BT-141̊ 141̊ BT, dan 6̊ LU-11̊ LS. Tidak kurang 17.508 pulau-pulau besar dan kecil. Oleh sebab itu, tanah air kita terkenal dengan sebutan Zamrud dikhatulistiwa, Indonesia juga terkenal sebagai negara yang bertentangan garis pantai terpanjang. Luas Indonesia seluruhya mencapai 5.193.252 km2. Pernahkah anak Indonesia membayangkan, betapa luas tanah air kita, jika dibandingkan dengan negara-negara di Eropa misalnya, ternyata Indonesia memang luas.

Pulau-pulau kecil dapat menjadi masalah besar setelah pada bulan Desember 2002 Indonesia dikalahkan Malaysia dalam sengketa pulau Sipadan dan Ligitan di forum Mahkamah Internasional di Den Haag. Yang menjadi alasan utama mahkamah, adalah asas efektif. Selama ini justru yang memperdulikan Malaysia, dengan memasang mercusuar, dan tempat singgahan untuk pengunjung pulau. Pihak Indonesia tidak pernah sekalipun menjamah dan memperhatikan kepentingan di pulau tersebut. Maka Mahkamah menetapkan kedua pulau tersebut masuk wilayah kedaulatan Malaysia. Maka sesuai dengan konvensi Hukum Laut Internasional (HLI), kedaulatan Malaysia tidak sebatas kedua pulau tersebut, tetapi juga perairan 12 mil dari garis lurus yang menghubungkan titik ujung ke ujung pulau.

Yang perlu disadari bersama bahwa dengan Doktrik Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta dan Wawasan Nusantara, ancaman terhadap sebagian kecil wilayah NKRI sudah merupakan ancaman bagi kedaulatan Indonesia. Oleh sebaab itu hal ini harus dianggap masalah yang serius bagi seluruh bangsa indonesia.

Sistem Pemerintahan

  • UUD 1945, adalah konstitusi (hukum dasar). Negara Kesatuan Republik Indonesia, setelah diproklamasikan, maka Indonesia adalah negara merdeka, bersatu dan berdaulat berdasarkan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945. Pada Pembukaan Konstitusi UUD 45, alinea keempat, bahwa ideologi negara adalah Pancasila. Sedangkan tujuan kemerdekaan adalah untuk membangun Negara dan Pemerintah Republik Indonesia, yang bersatu berdaulat dan dapat melindungi segenap bangsa dan tumpah darah. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut menciptakan perdamaian dunia yang abadi berdasarkan perikeadilan dan perikemanusiaan.
  • RI adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, maka presiden pun kekuasaannya tidak tak terbatas. Dibatasi oleh hukum dan perundang-undangan.
  • Bahwa RI adalah negara kesejahteraan rakyat, artinya kepentingan hukum pun harus diabdikan untuk mewujudkan cita-cita negara yakni kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Bahwa bentuk Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah presidensil, oleh karenanya Presiden sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan. Presiden adalah pemimpin Eksekutif tinggi, Menteri-menteri adalah pembantu presiden.
  • Bahwa NKRI adalah negara demokrasi, oleh karenanya Presiden dan lembaga perwakilan (DPR-RI) dan lembaga permusyawaratan (MPR-RI) dan Presiden, dipilih melalui Pemilihan Umum oleh rakyat.
  • Bahwa wilayah NKRI menurut pasal 18 UUD dibagi dalam wilayah daerah besar dan kecil dengan UU No.5 Tahun 1974, menyempurnakan UU sebelumnya tentang pemerintahan di Daerah. Bahwa wilayah RI terbagi dalam 27 Provinsi Daerah Tingkat I dan masing-masing dibagi dalam wilayah daerah Tingkat II kabupaten atau Kota madya, yang jumlah keseluruhan 336 Dati II. Daerah Tingkat I dan Tingkat II memiliki lembaga perwakilan yang dipilih melalui Pemilihan Umum, yakni DPRD I dan DPRD II.

Atribut Negara Indonesia

  1. Bendera NKRI, Sang Saka Merah Putih.
  2. Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" hasil karya komponis WR. Soepratman. Yang lagu ini diperdengarkan dimuka umum untuk pertama kali pada saat Kongres Pemuda Indonesia UU di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1945.
  3. Bahasa Persatuan adalah Bahasa Indonesia
  4. Ideologi negara adalah Pancasila
  5. Lambang negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Yakni submilasi gambar burung garuda menengok ke kanan dengan kedua sayapnya terbentang, dan kedua cakarnya mencengkram pita, bertuliskan "Bhineka Tunggal Ika".

0 comments

Post a Comment